ANTARA - Olahraga

sumber :-

ANTARA - Olahraga


Satpol PP Padang proses 556 kasus penegakan peraturan

Posted: 28 May 2012 12:50 PM PDT

Penertiban Petugas Satpol PP berhadapan dengan warga saat penertiban bangunan liar di Kawasan Rawamangun, Jakarta, Rabu (18/1). Petugas akhirnya menunda penertiban hingga dua minggu kedepan karena ada perlawanan dari warga. (FOTO ANTARA/ Dhoni Setiawan)

...di antaranya terkait penyakit masyarakat, pedagang kaki lima (PKL) atau bangunan liar, izin usaha atau SITU, izin mendirikan bangunan (IMB), kafe, kasus pelajar, pengaman, hotel, sidang tindak pidana ringan (tipiring), reklame, bahkan PNS yang kel

Berita Terkait

Padang (ANTARA News) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang selama periode Januari-Mei 2012 telah memproses 556 kasus penegakan peraturan daerah di kota itu.

Kasi Binpot Satpol PP Padang Syamsu Ridwan di Padang, Senin, mengatakan, selama lima bulan terakhir sudah 556 kasus yang masuk dan ditangani demi kenyamanan masyarakat.

"Dari 556 kasus yang ditangani di antaranya terkait penyakit masyarakat, pedagang kaki lima (PKL) atau bangunan liar, izin usaha atau SITU, izin mendirikan bangunan (IMB), kafe, kasus pelajar, pengaman, hotel, sidang tindak pidana ringan (tipiring), reklame, bahkan PNS yang keluar saat jam dinas," katanya.

Berdasarkan data yang ada, dari 556 kasus tersebut juga terdapat lima orang yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang telah dikirim ke Panti Sosial Karya Wanita Andam Dewi Sukarami, Kabupaten Solok.

Penertiban pada Januari 2012 mencapai 136 kasus, sedangkan pada Februari 2012 hanya 72 kasus, kemudian pada Maret 166 kasus, April 110 kasus, dan hingga akhir Mei 76 kasus.

Kegiatan yang paling sering dilakukan adalah penertiban terhadap PKL yang jumlahnya mencapai 277 kasus.

"Meski belakangan ini kita lebih fokus terhadap hiburan malam, namun bukan berarti kegiatan lain tidak dilakukan, sebab itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kita sebagai penegak perda," jelasnya.

Syamsu menambahkan, khusus untuk tempat hiburan malam, hal yang ditertibkan adalah jika tidak sesuai apa yang disajikan baik dari fisik bangunan hingga minuman yang ada dengan perda yang telah dibuat.

"Seperti di tempat hiburan malam, berdasarkan Perda Nomor 05 tahun 2005 tidak boleh menjual minuman beralkohol golongan B dan C, kecuali memiliki izin yang dikeluarkan dinas terkait seperti KP2T, serta tidak diperbolehkan menjadi tempat prostitusi atau dengan kata lain bebas dari indikasi maksiat," ujarnya.

Ia menambahkan, 10 kasus telah dilakukan sidang tipiring untuk efek jera bagi pelanggar perda.(AGP/R014)

Editor: B Kunto Wibisono

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Pansus targetkan RUU Desa rampung tahun ini

Posted: 28 May 2012 12:43 PM PDT

Budiman Sujatmiko (ANTARA/Yudhi Mahatma)

Berita Terkait

Padang (ANTARA News) - Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa DPR RI Budiman Sujatmiko menargetkan RUU yang kini tengah dibahas itu dapat rampung tahun ini.

Berdasarkan amanat yang diberikan maksimal pada Desember 2012 undang-undang itu telah disetujui dan disahkan, kata dia di Padang, Senin.

Budiman menyatakan hal itu pada diskusi terbuka dengan tema Politik dan Demokratisasi Pedesaan yang digelar Jurusan Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand).

Menurut dia, kehadiran UU Desa nantinya akan menjadi payung hukum bagi keragaman desa di Tanah Air dengan segala kekhususannya.

Sejak Indonesia merdeka baru pada tahun ini UU dibahas dimana pada DPR periode 2004-2009 sudah mulai mewacanakan namun gagal ditindaklanjuti, kata dia.

Ia mengatakan, melalui UU ini desa dapat menentukan tipologinya apakah akan menjadi desa administratif, desa adat, dan sebagainya.

Selain itu, UU Desa juga akan memberikan jaminan ekonomi bagi desa secara kelembagaan melalui badan usaha milik desa, kata dia.

Jika di desa itu terdapat bahan tambang, maka desa akan mendapat bagian saham yang jelas dan tidak hanya berupa kompensasi ganti rugi semata.

Ia menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 68 ribu desa di Tanah Air dan sekitar 33 ribu berada di wilayah hutan dimana jika tidak ada aturan yang jelas dapat dianggap ilegal mengacu pada UU Kehutanan.

Ia menambahkan, UU ini penting mengingat hingga kini orang Indonesia tetap terikat dengan desa karena hampir 90 persen masyarakatnya berasal dari desa. (IWY/R014)

Editor: B Kunto Wibisono

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 ulasan:

Catat Ulasan